
Sebelum melakukan kegiatan usaha, Investor yang memerlukan lokasi di Kabupaten Cirebon wajib terlebih dahulu memperoleh perijinan sebagai berikut :
IZIN GANGGUAN ( HO )
Apa Yang Dimaksud Dengan Izin Gangguan (HO ) Izin Gangguan (HO) adalah Izin yang diperlukan untuk mendirikan tempat tempat usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan dengan mempergunakan mesin mesin ataupun segala sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan alam sosial dan lingkungan.Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad...